TATA TERTIB SISWA
I. Hal Masuk Sekolah
1. Pelajaran dimulai pukul 07.00 WIB.
2. Semua siswa harus hadir di sekolah selambat-lambatnya 5 menit sebelum pelajaran dimulai.
3. Siswa yang datang terlambat tidak diperkenankan langsung masuk kelas melainkan harus melapor terlebih dahulu kepada Guru Piket.
4. a) Siswa absen hanya karena sungguh-sungguh sakit atau ada keperluan yang sangat penting dengan menyertakan surat pembuktian yang diperlukan (dari dokter, orang tua/wali).
b) Urusan keluarga harus dikerjakan diluar jam sekolah atau waktu libur sehingga tidak menggunakan hari efektif sekolah.
c) Siswa tidak diperkenankan meninggalkan sekolah selama jam pelajaran berlangsung.
d) Bila sudah merasa sakit dirumah, sebaiknya tidak masuk sekolah pada hari itu.
5. Siswa yang diperingatkan, tetapi masih sering absen tanpa keterangan (alpha) akan dikembalikan kepada orang tuanya.
II. Hal Kewajiban Siswa
1. Iman dan Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Taat dan patuh kepada orang tua, kepala sekolah, guru-guru serta bersikap sopan santun dan menghargai karyawan dan teman sekolahnya.
3. Ikut menjaga nama baik sekolah, guru, karyawan, dan siswa pada umumnya baik didalam maupun diluar sekolah.
4. Menjaga, memelihara dan menciptakan lingkungan yang kondusif dengan ikut serta bertanggungjawab atau pemeliharaan lingkungan, gedung, halaman sekolah, perpustakaan, perabot dan prasarana dan sarana sekolah.
5. Menciptakan suasana belajar yang tertib, aman dan nyaman.
6. Membayar iuran rutin dewan sekolah selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya.
7. Menggunakan pakaian seragam sekolah sesuai ketentuan:
a. Hari Senin - Selasa memakai seragam putih merah
a. Hari Senin - Selasa memakai seragam putih merah
b. Hari Rabu - Kamis memakai seragam batik
c. Hari Jumat - Sabtu memakai seragam pramuka 8. Mematuhi tata tertib yang diberlakukan khususnya di mushola, perpustakaan dan penunjang yang lain.
9. Ikut membantu agar tata tertib sekolah berjalan dengan baik dan ditaati.
III. Hak-hak Siswa
1. Siswa berhak mengikuti pelajaran selama yang bersangkutan tidak melanggar tata tertib.
2. Siswa dapat meminjam buku-buku dari perpustakaan sekolah dengan mentaati peraturan perpustakaan yang berlaku.
3. Siswa berhak mendapatkan perlakuan yang sama dengan siswa yang lain sepanjang tidak melanggar peraturan tata tertib.
4. Setiap hari senin siswa berhak mengikuti upacara bendera
5. Setiap hari Jumat Siswa berhak mengikuti senam kesegaran jasmani
6. Setiap hari Sabtu siswa berhak mengikuti latihan Pramuka
7. Setiap hari Minggu siswa berhak mengikuti latihan Komputer
IV. Hal Larangan
1. Meninggalkan sekolah/pelajaran selama jam pelajaran berlangsung.
2. Menerima surat/tamu disekolah selama pelajaran.
3. Memakai perhiasan atau make-up dan berdandan yang berlebihan yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
4. Membawa rokok, minuman keras, obat terlarang, narkoba, VCD dan bacaan porno ke sekolah.
5. Meminjam uang dan peralatan sekolah kepada sesama siswa.
6. Bermain, atau berada didalam kelas pada saat istirahat.
7. Mengganggu proses belajar mengajar dalam kelasnya sendiri, atau pada kelas lain.
8. Berkelahi dan bermain hakim sendiri sesama siswa jika menemui persoalan, atau siswa/siswa lain diluar sekolah.
9. Menjadi anggota anak-anak nakal dan geng-geng lainnya.
10. Mencorat-coret bangku, tembok dan sarana sekola lain.
11. Berada diluar sekolah/halaman selama jam-jam belajar atau kegiatan belajar mengajar.
V. Hal Pakaian dan Lain-lain
1. Setiap siswa wajib memakai seragam sekolah lengkap dengan atributnya sesuai dengan ketentuan sekolah.
2. Tidak diperkenankan memelihara kuku panjang, memakai alat kosmetik yang lazim digunakan orang dewasa serta memakai perhiasan.
3. Rambut siswa pria tidak boleh panjang, tidak boleh dicat, harus ditata rapai, bersih dan terpelihara.
4. Pada waktu olah raga harus memakai kostum olah raga sesuai dengan ketentuan sekolah yang berlaku.
VI. Hal Sanksi Terhadap Pelanggaran Tata Tertib
Setiap bentuk pelanggaran tata tertib akan diberikan poin pelanggaran dan sanksi berupa:
1. Peringatan.
2. Memanggil orang tua/wali.
3. Menandatangani surat pernyataan.
4. Dikembalikan pada orang tua.
VII. Lain-lain
1. Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan/tata tertib ini akan diatur lebih lanjut oleh pihak sekolah
2. Peraturan tata tertib ini berlaku sejak diumumkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar