Senin, 15 Oktober 2012

Standar Kompetensi Guru Mapel




Permendiknas 16/2007, Pasal 1 ayat 1 menyatakan "Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional."
Selanjutnya pada bagian lampirannya, dijelaskan tentang  kualifikasi akademik guru dan standar kompetesnsi guru.

A. Kualifikasi Akademik
Kualifikasi akademik guru diperoleh melalui pendidikan formal atau melalui Uji Kelayakan dan Kesetaraan.

1. Kualifikasi Akademik Guru Melalui Pendidikan Formal
Kualifikasi akademik guru pada satuan pendidikan jalur formal mencakup kualifikasi akademik guru pendidikan Anak Usia Dini/ Taman Kanak-kanak/Raudatul Atfal (PAUD/TK/RA), guru sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), guru sekolah menengah pertama/madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), guru sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), guru sekolah dasar luar biasa/sekolah menengah luar biasa/sekolah menengah atas luar biasa (SDLB/SMPLB/SMALB), dan guru sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK*), sebagai berikut.

Kualifikasi Akademik Guru SMP/MTs

Guru pada SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat
(D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.


2. Kualifikasi Akademik Guru Melalui Uji Kelayakan dan Kesetaraan

Kualifikasi akademik yang dipersyaratkan untuk dapat diangkat sebagai guru dalam bidang-bidang khusus yang sangat diperlukan tetapi belum dikembangkan di perguruan tinggi dapat diperoleh melalui uji kelayakan dan kesetaraan. Uji kelayakan dan kesetaraan bagi seseorang yang memiliki keahlian tanpa ijazah dilakukan oleh perguruan tinggi yang diberi wewenang untuk melaksanakannya.

B. Standar Kompetensi Guru Mapel di SD/MI, SMP/MTs,SMA/MA, dan SMK/MAK
Standar kompetensi guru dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.

Tabel standar kompetensi Guru
Mapel di SD/MI, SMP/MTs,SMA/MA, dan SMK/MAK



 
No.
KOMPETENSI INTI GURU
KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN




Kompetensi Pedagodik


1
Menguasai karakteristik
1.1
Memahami karakteristik peserta didik

peserta didik dari aspek fisik,

yang berkaitan dengan aspek fisik,

moral, spiritual, sosial, kultural,

intelektual, sosial-emosional, moral,

emosional, dan intelektual.

spiritual, dan latar belakang sosial-



budaya.


1.2
Mengidentifikasi potensi peserta didik



dalam mata pelajaran yang diampu.


1.3
Mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta



didik dalam mata pelajaran yang diampu.


1.4
Mengidentifikasi kesulitan belajar peserta



didik dalam mata pelajaran yang diampu.




2
Menguasai teori belajar dan
2.1
Memahami berbagai teori belajar dan

prinsip-prinsip pembelajaran

prinsip-prinsip pembelajaran yang

yang mendidik.

mendidik terkait dengan mata pelajaran



yang diampu.


2.2
Menerapkan berbagai pendekatan,



strategi, metode, dan teknik pembelajaran



yang mendidik secara kreatif dalam mata



pelajaran yang diampu.




3
Mengembangkan kurikulum
3.1
Memahami prinsip-prinsip

yang terkait dengan mata

pengembangan kurikulum.

pelajaran yang diampu.
3.2
Menentukan tujuan  pembelajaran yang



diampu.


3.3
Menentukan pengalaman belajar yang



sesuai untuk mencapai tujuan



pembelajaran yang diampu.


3.4
Memilih materi pembelajaran yang



diampu yang terkait dengan pengalaman



belajar dan tujuan pembelajaran.


3.5
Menata materi pembelajaran secara



benar sesuai dengan pendekatan yang



dipilih dan karakteristik peserta didik.


3.6
Mengembangkan indikator dan instrumen



penilaian.




4
Menyelenggarakan
4.1
Memahami prinsip-prinsip perancangan

pembelajaran yang mendidik.

pembelajaran yang mendidik.


4.2
Mengembangkan komponen-komponen



rancangan pembelajaran.






4.3
Menyusun rancangan pembelajaran yang



lengkap, baik untuk kegiatan di dalam



kelas, laboratorium, maupun lapangan.


4.4
Melaksanakan pembelajaran yang



mendidik di kelas, di laboratorium, dan di



lapangan dengan memperhatikan standar



keamanan yang dipersyaratkan.


4.5
Menggunakan media pembelajaran dan



sumber belajar yang relevan dengan



karakteristik peserta didik dan mata



pelajaran yang diampu untuk mencapai



tujuan pembelajaran secara utuh.


4.6
Mengambil keputusan transaksional



dalam pembelajaran yang diampu sesuai



dengan situasi yang berkembang.




5
Memanfaatkan teknologi
5.1
Memanfaatkan teknologi informasi dan

informasi dan komunikasi

komunikasi dalam pembelajaran yang

untuk kepentingan

diampu.

pembelajaran.






6
Memfasilitasi pengembangan
6.1
Menyediakan berbagai kegiatan

potensi peserta didik untuk

pembelajaran untuk mendorong peserta

mengaktualisasikan berbagai

didik mencapai prestasi secara optimal.

potensi yang dimiliki.
6.2
Menyediakan berbagai kegiatan



pembelajaran  untuk mengaktualisasikan



potensi peserta didik, termasuk



kreativitasnya.




7
Berkomunikasi secara efektif,
7.1
Memahami berbagai strategi

empatik, dan santun dengan

berkomunikasi yang efektif, empatik, dan

peserta didik.

santun, secara  lisan, tulisan, dan/atau



bentuk lain.


7.2
Berkomunikasi secara efektif, empatik,



dan santun dengan peserta didik dengan



bahasa yang khas dalam interaksi



kegiatan/permainan yang mendidik yang



terbangun secara siklikal dari (a)



penyiapan kondisi psikologis peserta didik



untuk ambil bagian dalam permainan



melalui bujukan dan contoh, (b) ajakan



kepada peserta didik untuk ambil bagian,



(c) respons peserta didik terhadap ajakan



guru, dan (d) reaksi guru terhadap



respons peserta didik, dan seterusnya.
8
Menyelenggarakan penilaian
8.1
Memahami prinsip-prinsip penilaian dan

dan evaluasi proses dan hasil

evaluasi proses dan hasil belajar sesuai

belajar.

dengan karakteristik mata pelajaran yang



diampu.


8.2
Menentukan aspek-aspek proses dan



hasil belajar yang penting untuk dinilai



dan dievaluasi sesuai dengan



karakteristik mata pelajaran yang diampu.


8.3
Menentukan prosedur penilaian dan



evaluasi proses dan hasil belajar.


8.4
Mengembangkan  instrumen penilaian



dan evaluasi proses dan hasil belajar.


8.5
Mengadministrasikan penilaian proses



dan hasil belajar secara



berkesinambungan dengan mengunakan



berbagai instrumen.


8.6
Menganalisis hasil penilaian proses dan



hasil belajar untuk berbagai tujuan.


8.7
Melakukan evaluasi proses dan hasil



belajar.




9
Memanfaatkan hasil penilaian
9.1
Menggunakan informasi hasil penilaian

dan evaluasi untuk

dan evaluasi untuk menentukan

kepentingan pembelajaran.

ketuntasan belajar


9.2
Menggunakan informasi hasil penilaian



dan evaluasi untuk merancang program



remedial dan pengayaan.


9.3
Mengkomunikasikan hasil penilaian dan



evaluasi kepada pemangku kepentingan.


9.4
Memanfaatkan informasi hasil penilaian



dan evaluasi pembelajaran untuk



meningkatkan kualitas pembelajaran.




10
Melakukan tindakan reflektif
10.1
Melakukan refleksi terhadap

untuk peningkatan kualitas

pembelajaran yang telah dilaksanakan.

pembelajaran.
10.2
Memanfaatkan hasil refleksi untuk



perbaikan dan pengembangan



pembelajaran dalam mata pelajaran yang



diampu.


10.3
Melakukan penelitian tindakan kelas



untuk meningkatkan kualitas



pembelajaran dalam mata pelajaran yang



diampu.
Kompetensi Kepribadian


11
Bertindak sesuai dengan
11.1
Menghargai peserta didik tanpa

norma agama, hukum, sosial,

membedakan keyakinan yang dianut,

dan kebudayaan nasional

suku, adat-istiadat, daerah asal, dan

Indonesia.

gender.


11.2
Bersikap sesuai dengan norma agama



yang dianut, hukum dan sosial yang



berlaku dalam masyarakat, dan



kebudayaan nasional Indonesia yang



beragam.




12
Menampilkan diri sebagai
12.1
Berperilaku jujur, tegas, dan manusiawi.

pribadi yang jujur, berakhlak
12.2
Berperilaku yang mencerminkan

mulia, dan teladan bagi

ketakwaan dan akhlak mulia.

peserta didik dan masyarakat.
12.3
Berperilaku yang dapat diteladan oleh



peserta didik dan anggota masyarakat di



sekitarnya.




13
Menampilkan diri sebagai
13.1
Menampilkan diri sebagai pribadi yang

pribadi yang mantap, stabil,

mantap dan stabil.

dewasa, arif, dan berwibawa.
13.2
Menampilkan diri sebagai pribadi yang



dewasa, arif, dan berwibawa.




14
Menunjukkan etos kerja,
14.1
Menunjukkan etos kerja dan tanggung

tanggung jawab yang tinggi,

jawab yang tinggi.

rasa bangga menjadi guru,
14.2
Bangga menjadi guru dan percaya pada

dan rasa percaya diri.

diri sendiri.


14.3
Bekerja mandiri secara profesional.
15
Menjunjung tinggi kode etik
15.1
Memahami kode etik profesi guru.

profesi guru.
15.2
Menerapkan kode etik profesi guru.


15.3
Berperilaku sesuai dengan kode etik



profesi guru.




Kompetensi Sosial


16
Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi
16.1
Bersikap inklusif dan objektif terhadap peserta didik, teman sejawat dan lingkungan sekitar dalam melaksanakan pembelajaran.





16.2
Tidak bersikap diskriminatif terhadap peserta didik, teman sejawat, orang tua peserta didik dan lingkungan sekolah karena perbedaan agama, suku, jenis kelamin, latar belakang keluarga, dan status sosial-ekonomi.














17
Berkomunikasi secara efektif,
17.1
Berkomunikasi dengan teman sejawat

empatik, dan santun dengan

dan komunitas ilmiah lainnya secara

sesama pendidik, tenaga

santun, empatik dan efektif.

kependidikan, orang tua, dan



masyarakat.
17.2
Berkomunikasi dengan orang tua peserta



didik dan masyarakat secara santun,



empatik, dan efektif tentang program



pembelajaran dan kemajuan peserta didik.






17.3
Mengikutsertakan orang tua peserta didik



dan masyarakat dalam program



pembelajaran dan dalam mengatasi



kesulitan belajar peserta didik.
18
Beradaptasi di tempat
18.1
Beradaptasi dengan lingkungan tempat

bertugas di seluruh wilayah

bekerja dalam rangka meningkatkan

Republik Indonesia yang

efektivitas sebagai pendidik.

memiliki keragaman sosial



budaya.
18.2
Melaksanakan berbagai program dalam



lingkungan kerja untuk mengembangkan



dan meningkatkan kualitas pendidikan di



daerah yang bersangkutan.



19
Berkomunikasi dengan
19.1
Berkomunikasi dengan teman sejawat,

komunitas profesi sendiri dan

profesi ilmiah, dan komunitas ilmiah

profesi lain secara lisan dan

lainnya melalui berbagai media dalam

tulisan atau bentuk lain.

rangka meningkatkan kualitas



pembelajaran.


19.2
Mengkomunikasikan hasil-hasil inovasi



pembelajaran kepada komunitas profesi



sendiri secara lisan dan tulisan maupun



bentuk lain.




Kompetensi Profesional


20
Menguasai materi, struktur,

Jabaran kompetensi  Butir  20  untuk  masing-

konsep, dan pola pikir

masing  guru  mata  pelajaran  disajikan  setelah

keilmuan yang mendukung

tabel ini.

mata pelajaran yang diampu.






21
Menguasai standar
21.1
Memahami standar kompetensi mata

kompetensi dan kompetensi

pelajaran yang diampu.

dasar mata pelajaran yang
21.2
Memahami kompetensi dasar mata

diampu.

pelajaran yang diampu.


21.3
Memahami tujuan pembelajaran yang



diampu.




22
Mengembangkan materi
22.1
Memilih materi pembelajaran yang

pembelajaran yang diampu

diampu sesuai dengan tingkat

secara kreatif.

perkembangan peserta didik.


22.2
Mengolah materi pelajaran yang diampu



secara kreatif sesuai dengan tingkat



perkembangan peserta didik.




23
Mengembangkan
23.1
Melakukan refleksi terhadap kinerja

keprofesionalan secara

sendiri secara terus menerus.

berkelanjutan dengan
23.2
Memanfaatkan hasil refleksi dalam

melakukan tindakan reflektif.

rangka peningkatan keprofesionalan.


23.3
Melakukan penelitian tindakan kelas



untuk peningkatan keprofesionalan.


23.4
Mengikuti kemajuan zaman dengan



belajar dari berbagai sumber.




24
Memanfaatkan teknologi
24.1
Memanfaatkan teknologi informasi dan

informasi dan komunikasi

komunikasi dalam berkomunikasi.

untuk mengembangkan diri.
24.2
Memanfaatkan teknologi informasi dan



komunikasi untuk pengembangan diri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar