Senin, 15 November 2010

7 Hukum Mengajar


Posted on 16 November 2010 by Sukiman, S.Pd.

Assalamualaikum … Wr Wb

John Milthon Gregory merupakan penulis buku yang terkenal tentang Tujuh Hukum Mengajar. Inilah beberapa petunjuk yang perlu dipersiapkan oleh seorang guru yang baik.
  1. Persiapkan bahan pelajaran dengan mempelajarinya lebih dahulu. Jangan mengandalkan bahwa kita sudah pernah mempelajarinya, karena apa yang kita ketahui dulu mungkin sebagian sudah terhapus dari ingatan kita.
  2. Carilah urutan logis dari tiap bagian dalam pelajaran yang dipersiapkan tersebut. Setiap pelajaran selalu berangkat dari pengertian-pengertian dasar yang sederhana baru ke tingkat pengertian yang tinggi. Pelajari sampai tercipta suatu pengertian yang dapat diuraikan dengan kata-kata sendiri.
  3. Carilah analogi atau ilustrasi untuk mempermudah penjelasan fakta-fakta dan prinsip-prinsip yang sulit dimengerti oleh siswa. Khususnya prinsip-prinsip abstrak, mungkin bisa dengan gambar atau bagan.
  4. Carilah hubungan antara apa yang diajarkan dan kehidupan sehari-hari siswa. Hubungan-hubungan inilah yang akan menentukan nilai praktis penerapan dari pelajaran itu…
  5. Gunakan sebanyak mungkin sumber referensi berupa buku-buku atau bahan-bahan yang sesuai, tetapi pahami dahulu sebaik-baiknya sebelum menyampaikan kepada siswa.
  6. Harus diingat bahwa lebih baik mengerti sedikit, tetapi benar-benar mantap daripada mengetahui banyak, tetapi kurang mendalam.
  7. Sediakan waktu yang khusus untuk mempersiapkan tiap pelajaran sebelum berdiri di depan kelas. Dengan persiapan matang, kita akan semakin menguasai pengetahuan dan gambaran apa yang diajarkan akan semakin jelas.


Sumber: John Milthon Gregory. Tujuh Hukum Mengajar

PENILAIAN



Penilaian kelas merupakan suatu kegiatan guru yang berkaitan dengan pengambilan keputusan tentang pencapaian kompetensi atau hasil belajar peserta didik yang mengikuti proses pembelajaran. Untuk itu, diperlukan data sebagai informasi yang diandalkan sebagai dasar pengambilan keputusan.

Data yang diperoleh guru selama pembelajaran berlangsung dijaring dan dikumpulkan melalui prosedur dan alat penilaian yang sesuai dengan kompetensi atau indikator yang akan dinilai. Dari proses ini, diperoleh potret/profil kemampuan peserta didik dalam mencapai sejumlah standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dirumuskan dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan masing-masing.

Penilaian kelas merupakan suatu proses yang dilakukan melalui langkah-langkah perencanaan, penyusunan alat penilaian, pengumpulan informasi melalui sejumlah bukti yang menunjukkan pencapaian hasil belajar peserta didik, pengolahan, dan penggunaan informasi tentang hasil belajar peserta didik. Penilaian kelas dilaksanakan melalui berbagai teknik/cara, seperti penilaian unjuk kerja (performance), penilaian sikap, penilaian tertulis (paper and pencil test), penilaian proyek, penilaian produk, penilaian melalui kumpulan hasil kerja/karya peserta didik (portfolio), dan penilaian diri.

Penilaian hasil belajar baik formal maupun informal diadakan dalam suasana yang menyenangkan, sehingga memungkinkan peserta didik menunjukkan apa yang dipahami dan mampu dikerjakannya. Hasil belajar seorang peserta didik dalam periode waktu tertentu dibandingkan dengan hasil yang dimiliki peserta didik tersebut sebelumnya dan tidak dianjurkan untuk dibandingkan dengan peserta didik lainnya.  Dengan demikian peserta didik tidak merasa dihakimi oleh guru tetapi dibantu untuk mencapai kompetensi atau indikator yang diharapkan.


Manfaat penilaian kelas antara lain adalah:
1.     Untuk mengetahui tingkat pencapai kompetensi selama dan setelah proses pembelajaran berlangsung.
2.     Untuk memberikan umpan balik bagi peserta didik agar mengetahui kekuatan dan kelemahannya dalam proses pencapaian kompetensi.
3.     Untuk memantau kemajuan dan mendiagnosis kesulitan belajar yang dialami peserta didik sehingga dapat dilakukan pengayaan dan remedial.
4.     Untuk umpan balik bagi guru dalam memperbaiki metode, pendekatan, kegiatan, dan sumber belajar yang digunakan.
5.     Untuk memberikan piliha alternatif penilaian kepada guru.
6.     Untuk memberikan informasi kepada orang tua dan komite sekolah tentang efektivitas pendidikan.

Penilaian kelas memiliki fungsi sebagai berikut:
1.  Menggambarkan sejauhmana seorang peserta didik telah menguasai suatu kompetensi.
2.  Mengevaluasi hasil belajar peserta didik dalam rangka membantu peserta didik memahami dirinya, membuat keputusan tentang langkah berikutnya, baik untuk pemilihan program, pengembangan kepribadian maupun untuk penjurusan (sebagai bimbingan).
3.  Menemukan kesulitan belajar dan kemungkinan prestasi yang bisa dikembangkan peserta didik dan sebagai alat diagnosis yang membantu guru menentukan apakah seseorang perlu mengikuti remedial atau pengayaan.
4. Menemukan kelemahan dan kekurangan proses pembelajaran yang sedang berlangsung guna perbaikan proses pembelajaran berikutnya. 
5. Sebagai kontrol bagi guru dan sekolah tentang kemajuan perkembangan peserta didik.

D. Prinsip-prinsip Penilaian Kelas
1. Validitas
Validitas berarti menilai apa yang seharusnya dinilai dengan menggunakan alat yang sesuai untuk mengukur kompetensi. Dalam mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan, misalnya kompetensi ” mempraktikkan gerak dasar jalan..”, maka penilaian valid apabila mengunakan penilaian unjuk kerja. Jika menggunakan tes tertulis maka penilaian tidak valid.
 
       2.  Reliabilitas
Reliabilitas berkaitan dengan konsistensi (keajegan) hasil penilaian. Penilaian yang reliable (ajeg) memungkinkan perbandingan yang reliable dan menjamin konsistensi. Misal, guru menilai dengan unjuk kerja, penilaian akan reliabel jika hasil yang diperoleh itu cenderung sama bila unjuk kerja itu dilakukan lagi dengan kondisi yang relatif sama. Untuk menjamin penilaian yang reliabel petunjuk pelaksanaan unjuk kerja  dan penskorannya harus jelas.

3.  Menyeluruh
Penilaian harus dilakukan secara menyeluruh mencakup seluruh domain yang tertuang pada setiap kompetensi dasar. Penilaian harus menggunakan beragam cara dan alat untuk menilai beragam kompetensi peserta didik, sehingga tergambar profil  kompetensi peserta didik.

4.  Berkesinambungan
Penilaian dilakukan secara terencana, bertahap dan terus menerus untuk memperoleh gambaran pencapaian kompetensi peserta didik dalam kurun waktu tertentu.

5.  Obyektif
Penilaian harus dilaksanakan secara obyektif. Untuk itu, penilaian harus adil, terencana, dan menerapkan kriteria yang jelas dalam  pemberian  skor.

6. Mendidik
Proses dan hasil penilaian dapat dijadikan dasar untuk memotivasi, memperbaiki proses pembelajaran bagi guru, meningkatkan kualitas belajar dan membina peserta didik agar tumbuh dan berkembang secara optimal.

E. Penilaian Hasil Belajar Masing-masing  Kelompok Mata Pelajaran
a.     Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui:
1). Pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai   perkembangan afeksi dan kepribadian peserta didik
2). Ujian, ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik
b.     Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi diukur melalui ulangan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang dinilai
c.      Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran estetika dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan ekspresi psikomotorik peserta didik.
d.     Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga,dan kesehatan dilakukan melalui:
1). Pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai  perkembangan psikomotorik dan afeksi peserta didik; dan
2). Ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.

F.  Rambu-Rambu Penilaian Kelas
Dalam melaksanakan penilaian, guru sebaiknya:
·   Memandang penilaian dan kegiatan belajar-mengajar secara terpadu.
·   Mengembangkan strategi yang mendorong dan memperkuat penilaian sebagai cermin diri.
·   Melakukan berbagai strategi penilaian di dalam program pengajaran untuk menyediakan berbagai jenis informasi tentang hasil belajar peserta didik.
·   Mempertimbangkan berbagai kebutuhan khusus peserta didik.
·   Mengembangkan dan menyediakan sistem pencatatan yang bervariasi dalam pengamatan kegiatan belajar peserta didik.
·   Menggunakan cara dan alat penilaian yang bervariasi. Penilaian kelas dapat dilakukan dengan cara penilaian unjuk kerja, penilaian sikap, penilaian tertulis, penilaian proyek, penilaian produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.
·   Mendidik dan meningkatkan mutu proses pembelajaran seefektif mungkin.

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan merupakan penjabaran dari stándar isi dan stándar kompetensi lulusan. Di dalamnya memuat kompetensi secara utuh yang merefleksikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai karakteristik masing-masing mata pelajaran.

Muatan dari stándar isi pendidikan adalah stándar kompetensi dan kompetensi dasar. Satu stándar kompetensi  terdiri dari beberapa kompetensi dasar, dan setiap kompetensi dasar dijabarkan ke dalam indikator-indikator pencapaian hasil relajar yang dirumuskan atau dikembangkan oleh guru dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi sekolah/daerah masing-masing.  Indikator-indikator yang dikembangkan tersebut merupakan acuan yang digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi dasar bersangkutan.

Teknik penilaian yang digunakan harus disesuaikan dengan karakteristik indikator, standar kompetensi dasar dan kompetensi dasar yang diajarkan oleh guru. Tidak menutup kemungkinan bahwa satu indikator dapat diukur dengan beberapa teknik penilaian, hal ini karena memuat domain kognitif, psikomotor dan afektif.

Diklat KTSP

 Bersama Kepala Sekolah dan Pengawas Mengikuti Diklat KTSP di Disdik Kaupaten Pati

Minggu, 14 November 2010

TataTertib SD Negeri Tambahmulyo 01

TATA TERTIB SISWA

          I.         Hal Masuk Sekolah
1.     Pelajaran dimulai pukul 07.00 WIB.
2.     Semua siswa harus hadir di sekolah selambat-lambatnya 5 menit sebelum pelajaran dimulai.
3.     Siswa yang datang terlambat tidak diperkenankan langsung masuk kelas melainkan harus melapor  terlebih dahulu kepada Guru Piket.
4.     a)  Siswa absen hanya karena sungguh-sungguh sakit atau ada keperluan yang sangat penting dengan  menyertakan surat pembuktian yang diperlukan (dari dokter, orang tua/wali).
b)  Urusan keluarga harus dikerjakan diluar jam sekolah atau waktu libur sehingga tidak menggunakan hari efektif sekolah.
c)  Siswa tidak diperkenankan meninggalkan sekolah selama jam pelajaran berlangsung.
d)  Bila sudah merasa sakit dirumah, sebaiknya tidak masuk sekolah pada hari itu.
5.     Siswa yang diperingatkan, tetapi masih sering absen tanpa keterangan (alpha) akan dikembalikan kepada orang tuanya.

        II.         Hal Kewajiban Siswa
1.     Iman dan Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.     Taat dan patuh kepada orang tua, kepala sekolah, guru-guru serta bersikap sopan santun dan menghargai karyawan dan teman sekolahnya.
3.     Ikut menjaga nama baik sekolah, guru, karyawan, dan siswa pada umumnya baik didalam maupun diluar sekolah.
4.     Menjaga, memelihara dan menciptakan lingkungan yang kondusif dengan ikut serta bertanggungjawab atau pemeliharaan lingkungan, gedung, halaman sekolah, perpustakaan, perabot dan prasarana dan sarana sekolah.
5.     Menciptakan suasana belajar yang tertib, aman dan nyaman.
6.     Membayar iuran rutin dewan sekolah selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya.
7.     Menggunakan pakaian seragam sekolah sesuai ketentuan:
     a. Hari Senin - Selasa memakai seragam putih merah
     b. Hari Rabu - Kamis memakai seragam batik
     c. Hari Jumat - Sabtu memakai seragam pramuka
8.     Mematuhi tata tertib yang diberlakukan khususnya di mushola, perpustakaan dan penunjang yang lain.
9.     Ikut membantu agar tata tertib sekolah berjalan dengan baik dan ditaati.

      III.         Hak-hak Siswa
1.    Siswa berhak mengikuti pelajaran selama yang bersangkutan tidak melanggar tata tertib.
2.   Siswa dapat meminjam buku-buku dari perpustakaan sekolah dengan mentaati peraturan perpustakaan yang berlaku.
3.   Siswa berhak mendapatkan perlakuan yang sama dengan siswa yang lain sepanjang tidak melanggar peraturan tata tertib.
4. Setiap hari senin  siswa berhak mengikuti  upacara bendera
5. Setiap hari Jumat Siswa berhak mengikuti  senam kesegaran jasmani
6. Setiap hari  Sabtu siswa berhak mengikuti   latihan Pramuka
7. Setiap hari Minggu siswa berhak mengikuti  latihan Komputer

     IV.         Hal Larangan
1.     Meninggalkan sekolah/pelajaran selama jam pelajaran berlangsung.
2.     Menerima surat/tamu disekolah selama pelajaran.
3.     Memakai perhiasan atau make-up dan berdandan yang berlebihan yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
4.     Membawa rokok, minuman keras, obat terlarang, narkoba, VCD dan bacaan porno ke sekolah.
5.     Meminjam uang dan peralatan sekolah kepada sesama siswa.
6.     Bermain, atau berada didalam kelas pada saat istirahat.
7.     Mengganggu proses belajar mengajar dalam kelasnya sendiri, atau pada kelas lain.
8.     Berkelahi dan bermain hakim sendiri sesama siswa jika menemui persoalan, atau siswa/siswa lain diluar sekolah.
9.     Menjadi anggota anak-anak nakal dan geng-geng lainnya.
10. Mencorat-coret bangku, tembok dan sarana sekola lain.
11. Berada diluar sekolah/halaman selama jam-jam belajar atau kegiatan belajar mengajar.


       V.         Hal Pakaian dan Lain-lain
1.     Setiap siswa wajib memakai seragam sekolah lengkap dengan atributnya sesuai dengan ketentuan sekolah.
2.     Tidak diperkenankan memelihara kuku panjang, memakai alat kosmetik yang lazim digunakan orang dewasa serta memakai perhiasan.
3.     Rambut siswa pria tidak boleh panjang, tidak boleh dicat, harus ditata rapai, bersih dan terpelihara.
4.     Pada waktu olah raga harus memakai kostum olah raga sesuai dengan ketentuan sekolah yang berlaku.

     VI.         Hal Sanksi Terhadap Pelanggaran Tata Tertib
Setiap bentuk pelanggaran tata tertib akan diberikan poin pelanggaran dan sanksi berupa:
1.     Peringatan.
2.     Memanggil orang tua/wali.
3.     Menandatangani surat pernyataan.
4.     Dikembalikan pada orang tua.

   VII.         Lain-lain
1.     Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan/tata tertib ini akan diatur lebih lanjut oleh pihak sekolah
2.     Peraturan tata tertib ini berlaku sejak diumumkan.


Jumat, 12 November 2010

Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah

KEGIATAN KOMPUTER

VISI MISI SD NEGERI TAMBAHMULYO 01

Visi, Misi dan Tujuan SD Negeri Tambahmulyo 01

1.  Visi Sekolah
 “UNGGUL DALAM PRESTASI DAN KETRAMPILAN BERDASARKAN IMAN DAN TAQWA“
Indikator Visi Sekolah
a.      Unggul dalam perolehan nilai ujian sekolah
b.      Unggul dalam persaingan melanjutkan kejenjang pendidikan diatasnya
c.      Unggul dalam lomba kreatifitas siswa, kesenian dan olah raga.
d.      Unggul dalam disiplin
e.      Unggul dalam aktifitas keagamaan dan kepedulian sosial.

2. Misi Sekolah
a.      Melaksanakan pembelajaran dan bimbingan secara efektif, bagi siswa sesuai potensi masing - masing.
b.      Menumbuhkan semangat keunggulan kepada seluruh warga sekolah
c.      Mendorong dan membantu setiap siswa untuk mengenali potensi dirinya, sehingga dapat dikembangkan secara optimal.
d.      Menumbuhkan penghayatan terhadap ajaran Agama yang dianut dan juga budaya bangsa sehingga menjadi sumber kearifan dalam bertindak.
e.      menerapkan manajemen partisipatif dengan melibatkan seluruh warga sekolah dan pihak terkait.